-->
ANDA MAU PASANG IKLAN?? Rp. 50.000/bulan HUBUNGI WA (Chat Only) : 0813-8289-4686

Berita Terbaru

Pembagian Level daerah dan indikator yang diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

 


Media 21 - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

PPKM tersebut diberlakukan untuk 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dibagi menjadi 4 level, yaitu :

1.   Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus covid 19 per-100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per-100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per-100 ribu penduduk di daerah tersebut.

2.   Level 2 artinya ada 20-50 kasus covid 19 per-100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per-100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per-100 ribu penduduk di daerah tersebut.

3.   Level 3 artinya ada 50-150 kasus covid 19 per-100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per-100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per-100 ribu penduduk di daerah tersebut.

4.   Level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus covid 19 per-100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per-100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per-100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga : Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Sementara indikator kapasitas respons dibagi menjadi 3, yaitu :

1.   Memadai, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.

2.   Sedang, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR 60-80 persen.

3.   Terbatas, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari 5 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR lebih dari 80 persen.

Baca Juga : Mau Gratis Saldo/Pulsa Sebesar Rp.20.000???



Berita Terkait :

>> Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pada tanggal 3-20 Juli 2021

>> Jerman pulang kampung setelah berhadapan dengan Inggris

>> Mau Gratis Pulsa/Saldo Sebesar Rp. 20.000???

>> Pendaftaran Vaksin Online Karawang 

Tidak ada komentar